Foto saya
Enthuastic about future at Semarang, Loyalty leader, "Aku masih muda dan liar. Karenanya, perang dan kerusuhan lebih menarik bagiku dibandingkan tatanan borjuis yang rapi. Brutalitas dihargai, rakyat butuh rasa takut; mereka ingin takut pada sesuatu; mereka ingin seseorang yang membuat mereka takut dan memaksa mereka menyerahkan dalam ketakutan".

Selasa, 03 Maret 2009

Beberapa Masalah Yuridis Undang-Undang yang Sekarang Produk Legislatif

1. Masalah Kualifikasi Delik
a. tidak dicantumkannya kualfikasi delik pelanggaran atau kejahatan (pada UU TPK)
b. masalah pemufakatan jahat, tidak diberikannya pengertian/batasan/syarat-syarat
kapan dikatakan ada pemufakatan jahat (pada UU TPK)
didalam KUHP pemufakatan jahat ada pada pasal 88 KUHP, pasala tersebut berada
pada BAB IX yang merupakan istilah untuk KUHP, tidak bisa diartikan untuk UU
lain diluar KUHP.
c. masalah delik aduan, dicantumkannya delik aduan padahal bangunan induk yaitu
KUHP menetapkan delik biasa (UU KDRT)
d. masalah residivis
masalahnya terletak pada.....

1. Masalah Kualifikasi Delik
a. tidak dicantumkannya kualfikasi delik pelanggaran atau kejahatan (pada UU TPK)
b. masalah pemufakatan jahat, tidak diberikannya pengertian/batasan/syarat-syarat
kapan dikatakan ada pemufakatan jahat (pada UU TPK)
didalam KUHP pemufakatan jahat ada pada pasal 88 KUHP, pasala tersebut berada
pada BAB IX yang merupakan istilah untuk KUHP, tidak bisa diartikan untuk UU
lain diluar KUHP.
c. masalah delik aduan, dicantumkannya delik aduan padahal bangunan induk yaitu
KUHP menetapkan delik biasa (UU KDRT)
d. masalah residivis
masalahnya terletak pada UU TPK No.20/2001 mencabut pasal-asal didalam KUHP
yaitu pasal 415, 417, 425 dinyatakan tidak berlaku lagi. Padahal residivis
dijadikan syarat pidana mati dalam UU TPK, tetapi tidak diatur syarat-syarat
residivis.
jadi tidak ada aturan recividis dalam UU TPK.
2. Masalah Perumusan Pidana
a. masalah pidana minimal, masalah ini terletak pada tidak adanya pengaturan
pidana minimal.
b. masalah pidan denda umtuk korporasi, masalahnya tidak ada pengaturan apabila
korporasi tidak mampu membayar pidana denda, tidak ada pengaturan yang
menggantikan pidana kurungan itu siapa.
c. masalah pidana mati, didalam UU TPK dimungkinkan adanya pidana mati, akan
tetapi pengaturan pidana mati tidak diatur dan hanya berupa pasal penjelasan
padahal pasal penjelasan tidak bisa dijadikan dasar hukum dijatuhkannya pidana
mati.
d. pidana bersyarat pada UU 3/1997, masalahnya terletak pada UU tersebut mencabut
pasal 45 s/d 47 KUHP, dan untuk pidana bersyarat dia mengatur sendiri. yang
menjadi masalah adalah disini pengaturan pidana bersyarat tidak dicabut.
Jadi masalahnya tidak dicabutnya pasal pengaturan secara keseluruhan dapat
merusak bangunan sistem induk. karena UU 3/1997 merupakan sub sistem dari
sebuah sistem.
3. Masalah Subyek Tindak Pidana
masalah nya terletak pada dicantumkannya korporasi sebagai subyek tindak pidana
akan tetapi tidak ada pengaturannya mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam
hal korporasi melakukan tindak pidana.

Kategori



3 komentar:

  1. koq mlebu ng kene...iki opo..sopo...bereni beraninya, rak katok an..

    BalasHapus
  2. ah kamu pasti muridny prof..barda..ya...,pasti temannya ivan...

    BalasHapus
  3. hai rom, km temannya ikhsan yo?

    BalasHapus